Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Istana Soal Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50% di Kasus Judi Online

Istana merespons penyebutan nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang diduga menerima jatah 50% di kasus beking judi online.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi / Istimewa
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Istana merespons penyebutan nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang diduga menerima jatah 50% di kasus beking judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komunikasi dan Digital atau Komdigi). 

Budi merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang menjabat pada kabinet Indonesia Maju Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum. 

"Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang. Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan," ujarnya saat ditemui di kantor PCO, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

Hasan menyebut pemerintah akan menunggu proses hukum yang bergulir. Artinya, yakni sampai dengan putusan pengadilan dibacakan oleh Majelis Hakim. Dia pun menyatakan pemerintah tidak akan ikut campur. 

"Kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," terangnya. 

Di sisi lain, dia mengaku belum terinformasi apabila lingkaran Istana Kepresidenan maupun pemerintah sudah berkomunikasi dengan Budi. Apalagi, saat ini Budi sedang berada di Vatikan, dalam rangka menjadi utusan pemerintah untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV. 

Hasan pun mengingatkan bahwa Budi juga belum menjalani proses hukum apapun mengenai perkara judi online di Kominfo. Namun, apabila ke depannya salah satu menteri Kabinet Merah Putih itu akan diperiksa penegak hukum, maka pemerintah menyatakan tak akan melakukan intervensi. 

"Ikuti saja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah," tegasnya. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, nama Budi disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas empat terdakwa mulai dari Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.

Dalam dakwaan itu, Alwin Jabarti yang merupakan Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama mengaku sering berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Oleh karena itu, Alwin diminta oleh Jonathan (saat ini DPO) untuk mencari tahu soal cara menjaga situs judi online pada Januari 2023.

Nama Budi pertama kali disinggung dalam proses perekrutan untuk mencari orang pengumpul data situs judi online. Kemudian, Budi diperkenalkan kepada Adhi Kismanto oleh rekannya Zulkarnaen Apriliantony.

Dalam perkenalan itu, Adhi mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online di hadapan Budi Arie. Tertarik, Budi kemudian langsung menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo.

Namun, Adhi Kismanto saat itu belum memiliki gelar sarjana karena belum lulus. Meskipun begitu, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo atas atensi Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo.

"Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Ari Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo,"  dalam dakwaan jaksa, dikutip Senin (19/5/2025).

Adapun, tugas Adhi Kismanto meliputi pengumpulan situs judi online dan dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada.

Pada awal 2024, praktik judi online ini sempat dihentikan lantaran Muhrijan selaku saudara dari terdakwa Muchlis bakal melaporkan praktik ini ke kepolisian.

Hanya saja, Muhrijan justru diduga malah meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak Kominfo yang terlibat dalam praktik judi online tersebut.

Pegawai Kominfo itu yakni Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Denden Imaduddin Soleh. Namun, sekitar Maret 2024 praktik ini sempat dihentikan.

Meskipun demikian, Muhrijan justru meminta agar praktik penjagaan judi online ini dilanjutkan pada Maret 2024. 

Permintaan itu berasal dari Denden yang mengaku siap memberikan Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar atau fee 20% kepada Adhi Kismanto.

Setelah proyek itu dilanjutkan, jumlah fee untuk menjaga website judi online meningkat menjadi Rp8 juta per situs. Adapun, uang hasil kejahatan itu diduga dibagikan untuk Adhi, Zulkarnaen hingga Budi Arie.

"Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," tutur jaksa.

" target="_blank" rel="noopener">


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper